Selasa, 19 Agustus 2014

Pengertian Iklan - DKV


Dari dosen
http://prantisayekti.wordpress.com/


Menurut UU Penyiaran jenis iklan dibagi atas 2:
Siaran iklan niaga (komersil) dan
Iklan Layanan Masyarakat.

Djayakusumah (1982: 17) dalam bukunya yang berjudul periklanan membagi iklan dalam dua bentuk, yakni iklan komersil dan iklan layanan masyarakat.

Siaran iklan itu sendiri menurut UU Penyiaran No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran memiliki arti siaran informasi yang bersifat komersil dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.


Suatu pengumuman atau pemberitahuan yang bersifat non komersial yang mempromosikan program-program kegiatan, layanan pemerintah, layanan organisasi non-bisnis dan pemberitahuan-pemberitahuan lainnya tentang layanan kebutuhan masyarakat di luar ramalan cuaca dan pemberitahuan yang bersifat komersial.

    Definisi ILM
Menurut Crompton dan Lamb (dalam Kasali, 1993) Suatu pengumuman atau pemberitahuan yang bersifat non komersial yang mempromosikan program-program kegiatan, layanan pemerintah, layanan organisasi non-bisnis dan pemberitahuan-pemberitahuan lainnya tentang layanan kebutuhan masyarakat di luar ramalan cuaca dan pemberitahuan yang bersifat komersial.
di negara-negara maju, ILM telah dimanfaatkan untuk memperbaiki masalah-masalah yang menyangkut kebiasaan masyarakat atau perubahan nilai



1. Bahasa Iklan
a. Menggunakan pilihan kata yang tepat, menarik, sopan,
         dan logis
b. ungkapkan atau majas yang digunakan untuk memikat
         dan sugestif
c. Disusun secara singkat dan menonjolkan bagian-bagian
         yang dipentingkan

2. Isi iklan
a. objektif dan jujur
b. singkat dan jelas
c. tidak menyinggung golongan tertentu
d. menarik perhatian banyak orang.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hello.. Komentar mu.. Sangat berarti
감사합니다

Postingan